Home / Nusantara

Pemerintah Pusat Perpanjang BST Hingga April 2021

10 Februari 2021
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Ternate, Mohammad Irvan Gaus

TERNATE, OT - Pemerintah pusat masih melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp, 300 ribu per Kepala Keluarga (KK) hingga bulan April mendatang.

Data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, jumlah penerima BTS di Provinsi Maluku Utara (Malut) sebanyak 3.500 KK sementara khusus di Kota Ternate, sebanyak 1.477 KK.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Ternate, Mohammad Irvan Gaus menyampaikan, penyaluran bantuan ini baru pada tahap X susulan dan XI non komunitas, yang dimulai dari Kecamatan Ternate Selatan, Pulau Hiri, Ternate Tengah, Pulau Moti dan Ternate Barat pada tanggal 6 hingga 10 Februari 2021.

"Kecamatan Ternate Selatan tahap sepuluh, sebanyak 434 kepala kelurga dan tahap sebelas 1.023 kepla keluaraga, Pulau Hiri tahap sepuluh sebanyak 97 kepala keluarga dan tahap sebelas 134 kepala keluarga, Ternate Tengah tahap sepuluh sebanyak 387 kepala keluarga dan tahap sebelas 1038 kepala keluarga, Pulau Moti, tahap sepuluh sebanyak 133 kepala keluaraga dan tahap sebelas 165 kepala keluarga, Ternate Barat tahap sepuluh sebanyak 69 kepala keluaraga dan tahap sebelas 355 kepala keluarga," terang Irvan.

Menurutnya, pembagian BST ini pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pos Cabang Ternate, selaku penyalur sesuai data yang diberikan Dinsos.

"Hari ini penyaluran terakhir tahap X susulan dan XI non komunitas, tahapan ini sudah dimulai sejak tanggal 6 Februari kemarin," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Irvan penyaluran bantuan sosial tunai ini dilakukan hingga bulan April.

Hal ini berdasarkan informasi yang diterima Dinas Sosial dari Pemerintah Pusat. Sedangkan non komunitas ini diperuntukan untuk kecamatan Batang Dua. 

Untuk itu, sambung Irvan, penyaluran BST tidak lagi dari pihak bank melainkan melalui Kantor Pos. "Untuk besaran bantuan tersebut per KK sebanyak Rp. 300 ribu, sebelum kita mendapat informasi soal perpanjang jangka waktu BST ini hingga April, per KK Rp. 200 ribu, tetap ternyata masih sama dengan sebelumnya," tukas Irvan.

Terpisah, Kepala Kantor Pos Pemeriksa (KPRK) Ternate, M Subhan melalui Manager Pelayanan Kantor Pos Ternate, Reza Aditiya, kepada indotimur.com, Rabu, (10/2/2021), menjelaskan, pengambilan BTS susulan dimulai dari tanggal 6 Februari dan hari ini terakhir.

Kata dia, jika penerima belum mengambil BTS tersebut langsung saja ke kantor Pos Cabang Ternate di Gamalama, sedangkan untuk Kecamatan Batang Dua, penyaluarannya di bulan Maret karena masuk sebagai penerima BTS non komunitas.

"Jadi mereka akan menerima BTS di bulan Maret dengan nominal Rp. 900.000. nantinya kita akan turun ke Batang Dua dan langsung memberikan BTS tersebut," tutupnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT