TERNATE, OT - Kantor Cabang Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Ternate, di Provinsi Maluku Utara (Malut), belum menerapkan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat bagi calon penumpang yang akan bepergian dari pelabuhan Ahmad Yani Ternate ke kota/daerah lain.
"Memang kita belum tetapkan surat PCR sebagai syarat keberangkatan khususnya untuk jalur laut," ungkap Kepala Kantor Cabang Pelni Ternate, Jasman ketika dikonfirmasi indotimur.com, Senin (25/10/2021).
Menurut Jasman, meski belum diterapkan surat PCR sebagai syarat keberangkatan bagi calon penumpang Pelni, namun penumpang wajib memiliki dokumen swab antigen dan kartu vaksin untuk dilampirkan sebagai syarat keberangkatan pada saat calon penumpang membeli tiket kapal.
Sementara dokumen PCR sebagai syarat belum diberlakukan, "itu (PCR) diberlakukan hanya jalur transportasi udara, sedangkan untuk transportasi laut khususnya kapal Pelni belum diterapkan sampai sekarang," katanya.
"Kita belum menerapkan dokumen PCR tetapi kalau calon penumpang sudah memiliki hasil PCR ya silahkan bisa dilampirkan dengan dokumen swab antigen serta kartu vaksin," tutup Jasman.
(ian)



