HALUT, OT - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mempertegas komitmennya dalam menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan melalui program reklamasi lahan bekas tambang. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), langkah ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan sekaligus kepatuhan terhadap regulasi, NHM secara konsisten melaksanakan reklamasi untuk meminimalkan dampak kegiatan tambang. Upaya ini meliputi penataan, pemulihan, hingga perbaikan lahan bekas penambangan agar dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Di area Tambang Emas Gosowong yang telah selesai beroperasi, perusahaan menjalankan reklamasi dan revegetasi secara bertahap dan berkelanjutan. Program ini telah dimulai sejak awal operasi pada tahun 2000, dengan lokasi pertama di Main Waste Dump Gosowong.
Hingga tahun 2026, total lahan yang berhasil direklamasi mencapai 232,69 hektar. Dari jumlah tersebut, sejumlah area telah berhasil dikembalikan ke fungsi semula dengan tingkat keberhasilan mencapai 100 persen, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap pemulihan.
Capaian ini menjadi indikator konkret bahwa keberlanjutan operasional perusahaan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada pemulihan ekosistem secara menyeluruh.
Proses reklamasi dilakukan secara komprehensif, mulai dari penataan permukaan lahan, penyebaran tanah pucuk (top soil), pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat. Pendekatan ini memastikan lahan pascatambang dapat kembali memiliki fungsi ekologis yang optimal serta berpotensi dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Manager Health, Safety & Environmental (HSE) NHM, Widi Wijaya, menegaskan bahwa reklamasi merupakan bagian integral dari tanggung jawab perusahaan.
“Reklamasi dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sekaligus menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, reklamasi NHM mengacu pada berbagai regulasi sektor pertambangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta sejumlah aturan turunan seperti Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Selain itu, perusahaan juga berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta Kepmen ESDM RI Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur kaidah pertambangan yang baik serta pelaksanaan reklamasi secara komprehensif.
Melalui capaian ini, NHM menegaskan bahwa praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan industri, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
(ier)


















