Home / Nusantara

Mudik Antar Kabupaten di Maluku Utara Masih Diizinkan

14 April 2021

TERNATE, OT – Polda Maluku Utara (Malut) masih mengizinkan masyarakat yang mudik antar kabupaten di Malut, kecuali mudik antar provinsi yang akan dilarang.

Wakapolda Maluku Utara, Brigjen (Pol) Eko Para Setyo Siswanto mengatakan, berdasarkan rapat vicon bersama Menkopolhukam dan Mendagri, tahun 2021 ini tidak diperbolehkan masyarakat untuk mudik yang dimulai pada 6 April sampai 17 Mei 2021.

Atas larangan itu, semua jalur ditutup mulai dari trasportasi laut dan udara, terkecuali ada hal-hal yang emergency yang bisa dibolehkan melaksanakan mudik pada bulan ramadan dan hari raya indul fitri 1442 Hijriah.

Sedangkan di wilayah Maluku Utara, lanjut Wakapolda, jika masyarakat yang ingin mudik antar kabupaten dan kota masih dibolehkan yang penting tidak mudik antar provinsi.

"Mudik keluar Provinsi Malut tidak dibolehkan dan itu dilarang. Tapi kalau mudik ke Tidore, Sanana, Morotai dan Kabupaten kota lain masih boleh tapi masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan covid-19,” ujar Wakapolda kepada indotimur.com, Rabu (14/4/2021).

Lanjut Wakapolda, hal yang sama juga berlaku untuk anggota, tidak diperbolehkan karena anggota harus stay menjalankan tugas.

“Kalau mudik hanya ke Morotai, Bacan, Sanana, Tidore dan kabupaten kota lainya itu masih bisa,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT