Home / Nusantara

Masyarakat Kota Ternate Diperbolekan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

06 Juli 2021
H. Usman Muhammad

TERNATE, OT- Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indomesia (MUI) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelanggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 Hijriah di tengah pandemi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam edaran tersebut menerangkan, salat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan termasuk daerah zona hijau dan zona kuning, yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan salat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas
  2. Penyelenggara salat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dan aparat keamanan.
  3. Penyelenggara salat Idul Adha wajib:

    a.    Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)\
    b.    Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
    c.    Menyediakan masker medis
    d.    Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan
    e.    Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti salat Idul Adha.
    f.    Mengatur jarak antarshaf dan antar jemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus
    g.    Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah
    h.    Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan salat Idul Adha
    i.    Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah salat Idul Adha.

Ketua MUI Kota Ternate, H. Usman Muhammad saat dikonfirmasi indotimur.com, Selasa (6/7/2021), mengatakan, terkait informasi mengenai surat edaran Kemenag RI maupun Fatwa MUI pusat terkait panduan penyelengaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban tahun 2021 M/1442 H, dirinya elum menerima. Tapi dalam edaran tersebut bukan untuk meniadikan pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, namun panduan atau Juknis terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19.  

"Sepintas berdasarkan informasi adanya larangan pelaksanaan salat idul adha dan pemotongan hewan qurban telah diberlakuakan untuk daerah yang masuk zona merah maupun orange," ujarnya.

Untuk kota Ternate, lanjut dia, pelakasaannya akan dilakukan sama halnya dengan pelaksanaan salat Idul Fittri kemarin yang dipusatkan di lapangan gelora kie raha.

Artinya, walaupun salat Idul Adha bakal dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana yang dianjurkan pemerintah guna membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Walaupun edaran itu belum kami lihat secara fisik dalam bentuk apapun. Insya Allah ibadah salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban akan dilaksanakan. Kami tetap mengimbau kepada umat muslim yang ada di Kota Ternate agar tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sementara dalam la,piran SE Kemenag tersebut, Provinsi Maluku Utara khususnya Kota Ternate tidak termasuk.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT