Home / Nusantara

KSOP Ternate Batasi Jumlah Penumpang Kapal

16 Juli 2021
Dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

TERNATE, OT - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ternate, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut) mulai memberlakukan pembatasan penumpang kapal.  

Pembatasan penumpang ini juga dilakukan untuk menindak lanjuti surat edaran Nomor 44 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19.

Kasie Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Ternate, Miraza Polpeke mengatakan, jika kapasitas penumpang kapal mencapai 420 orang, maka sesuai SE yang ditegakan menjadi 70 persen atau hanya di perbolehkan sebanyak 300 orang.

"Iya, skala pembatasan penumpang sesuai regulasi atau edaran Kementerian yang harus diterapkan disetiap kabupaten/kota," ucapnya.

Menurutnya, untuk armada kapal yang beroperasi lintas kabupaten/kota di Maluku Utara sebanyak empat kapal dengan rute pelayaran Ternate, Jailolo, Morotai dan Sanana. Empat kapal itu yakni KM Permata Bunda, KM Barcelona, KM Aksar Saputra dan KM Arus Days.

Sementara yang menjadi perbedaan, lanjut dia, jika perjalan lintas kabupaten/kota syarat perjalanan, harus mengantongi rapid test antigen, sedangkan lintas provinsi  harus mengantongi sertifikat vaksin.

"Kita sudah sampaikan kepada operator kapal untuk membuat spanduk unttuk sosialisasi dan edukasi terhadap penumpang di atas kapal, juga ada pengawas terkait dengan penerapan prokes di dalam kapal," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT