Home / Nusantara

KPK Ingatkan Mantan Pejabat Pemkot Ternate Agar Kembalikan Aset Daerah

06 Oktober 2022
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria (doc_istimewa)

TERNATE, OT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu penarikan aset berupa mobil dinas dan rumah dinas yang masih dikuasai mantan pejabat Kota Ternate.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, sejauh ini ada 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat yang belum dikembalikan, terkecuali lima pejabat aktif.

"Itu sudah saya sampaikan, nanti diberikan data lagi. Ada 61 kendaraan roda dua, 10 roda empat kecuali 5 pejabat aktif. Dua mantan wakil walikota ada camat juga," ujarnya.

Dia menyebutkan, pada intinya pihaknya pernah main ke lapangan. Jangan sampai pindah rumah kaya kejadian seperti mantan Bupati Keerom di Papua bulan Agustus 2021 kemarin di pidana tiga tahun penjara.

Lanjutnya, dimana kasus tersebut dilaporkan ke Polda terkait tindak pidana penggelapan aset. Masalah itu buntut persoalannya saat dia keluar dari rumah dinas lalu isi rumah dinas juga ikut dikosongkan.

Akibat mengosongkan, sambung dia, isi rumah dinas baik itu perabotan dan perlengkapan. Alhsil ada yang melapor ke Polda makanya mantan Bupati itu sampai jalani sidang dan divonis tiga tahun penjara.

"Berkaca dari kasus pidana penggelapan aset, jadi jangan sampai terseret. Kalau tidak mau terlibat maslah seperti itu," katanya.

Ia berharap, kepada pemerintah kabupaten/kota jika menemukan hal serupa, baiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait pidana penggelapan aset.

"Jadi aset tidak dikembalikan pimpinan daerah bisa melaporkan ke APH dan laporan itu masuk tindak pidana penggelapan aset Negara," jelasnya.

Ia mengaku, tanggal 12 nanti KPK turun pendampingan di lapangan, misalnya tidak dikembalikan bisa dilaporkan dan itu masuk tindak pidana penggelapan aset.

Dia juga.mengaku, di pemprov ada 20, rumdis mantan dewan yang dilakukan penyelamatan.

"Rumah dinas mantan anggota DPRD yang dikuasai oleh lima ASN aktif kota dan satu mantan anggota DPRD," katanya.

"Jadi hari Rabu nanti juga mau kasih tanda di situ. Ini aset milik Pemda dilarang menguasai dan menempati oleh yang tidak berhak," tambahnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT