TERNATE, OT - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Maluku Utara, mencatat hingga Agustus 2022 telah menyerahkan santunan atau membayarkan manfaat program kepesertaan kepada masyarakat senilai Rp 113.441.400.875 dengan jumlah kasus 7.607 kasus.
Jumlah ini merupakan akumulasi dari total biaya manfaat dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Penyerahan santunan tersebut, secara simbolis telah diterima oleh Sekda Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir di Hotel Jati pada Senin, 29 Agustus 2022. Simbolis manfaat program yang diserahkan tersebut merupakan jumlah klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Utara periode Januari – Agustus 2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Arief Sabara mengatakan penyerahan manfaat program ini bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia khususnya di Maluku Utara.
“Dukungan dan keterlibatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan dalam mencapai universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi” kata Arief.
Arief juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari pemerintah Provinsi Maluku Utara atas dukungan dalam menyukseskan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja di Maluku Utara, baik pada sektor formal maupun pekerja di sektor informal atau pekerja mandiri untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan” pungkas Arief.
(ded)






