Home / Nusantara

Kirim Screenshot Whatsapp Bisa Langgar UU ITE, Diskominfo Malut Tunggu Juknis

25 Januari 2022
Iksan R. A Arsad

SOFIFI, OT- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Provinsi Maluku Utara, mengaku hingga sekarang masih menunggu juknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait membagikan percakapan screenshot whatsapp bisa langgar UU ITE.

"Soal aturan membagikan percakapan screenshot whatsapp yang dinilai langgar UU ITE, kami masih menunggu dasar hukum yang disampaikan oleh Kominfo ke kita," ujar Kepala Dinas Kominfosandi Provinsi Maluku Utara (Malut), Iksan R. A. Arsad saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Iksan mengaku, sampai sekarang Diskominfosandi Malut belum memiliki juknis secara detail yang disampaikan oleh Kominfo RI, sehingga belum bisa disampaikan teknis seperti apa dalam aturan tersebut.

Menurutnya, akan menanyakan lebih dulu ke Kominfo RI terkait kebijakan tersebut sambil dipelajari atas kebijakan ini, karena informasi yang ada membagikan screenshot whatsapp bisa melanggar UU ITE.

"Nanti setelah kita dapat juknisnya dari Kominfo RI, kita kaji lagi dari sisi legal hukumnya baru akan diterapkan," tambahnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT