TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusulkan 1 Jaksa dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 6 lainnya diberikan sanksi ringan hingga sedang karena melanggar peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Erryl Prima Putera Agoes saat konferensi pers dalam rangka memperingati hari bakti Adyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021 di kantor Kejati Malut, Kamis (22/7/2021) mengatakan, 7 jaksa yang bermasalah tersebut, satu diantaranya diusulkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sementara 4 orang lain melakukan pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan sebanyak 2 orang.
"Yang melakukan pelanggaran berat satu orang, yaitu diduga terlibat narkoba dengan inisial SI," ujar Erryl.
Erryl mengaku, berkas usulan oknum Jaksa yang melakukan pelanggaran itu sudah disampaikan ke pimpinan dan saat ini pihaknya masih hanya bersifat menunggu.
"Hasilnya kita tunggu saja, apakah di ACC atau tidak, makanya kita tunggu saja," jelasnya.
Erryl menyatakan, selaku pimpinan di Kajati Malut, pihaknya tidak akan memberikan ampun jika ada Jaksa yang melakukan pelanggaran.
"Kalau pelanggaran kita tindak, pastinya kalau tidak bisa dibina maka dibinasakan saja," tegasnya.(ian)



