Home / Nusantara

Kejati Malut Kembali Beri Penyuluhan Hukum Terhadap Siswa

17 November 2021
Richard Sinaga (foto_ier)

TERNATE, OT - Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2021, kembali dilakukan oleh bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), dengan melaksanakan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 2 Kota Ternate, Rabu, (17/11/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, yang didampingi Kasi (A) Sumarlin, beserta Tim Penkum JMS Kejari yang diikuti 30 peserta.

Menurut Richard, program JMS merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tertanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Republik Indonesia.

"Tujuannya menitikberatkan kepada karakter generasi muda," jelas Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga usia memberikan penyuluhan hukum.

Lanjutnya, Kejaksaan merupakan salah satu aparat penegak hukum yang dipilih langsung oleh Negera, untuk ikut serta dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Melalui kegiatan JMS ini kata Richard, jaksa hadir untuk memberikan penyuluhan hukum soal bahaya bullying atau perundangan, Undangan-undang ITE dan Narkotika kepada pelajar di SMA.

Ia menambahkan, kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal UU ITE dan Bullying. "Kita harus bijak menggunakan sosial media. Gunakan internet untuk hal-hal positif," ibuhnya.

Selain tentang UU ITE, Kejati juga memberikan penyuluhan soal bahaya narkotika dan hukumannya.

"Kami juga meminta para siswa sebagai generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika," harapnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT