Home / Nusantara

Kejati Malut Bakal Tarik Sejumlah Mobdin Yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat Pemprov

23 Juli 2021
Mobdin yang sudah ditarik Kejati Malut (foto_randi)

TERNATE, OT – Delapan unit Mobil Dinas (Mobdin) dan satu unit kendaraan roda dua (motor) milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang masih dikuasai oleh mantap pejabat akan ditarik oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Erryl Prima Putera Agoes menegaskan, sikap ini diambil sebagai bentuk penegasan lembaga penegak hukum atas komitmen Kejati menyelamatkan aset dan keuangan negara.

Menurutnya, sikap tegas yang diambil Kejati, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemprov Malut kepada Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Atas dasar surat kuasa tersebut lanjut dia, tim Datun telah berhasil menyita delapan unit mobil dan satu unit motor, sedangkan delapan mobdin dan satu unit motor lainnya, akan ditarik dalam waktu dekat ini.

Selain aset bergerak, kata Kajati, ada juga aset berupa kantor eks PTPN XXVIII seluas 1,905,13 hektar dan gedung aula melati yang berada di Kelurahan Kalumpang.

Kejati menjelaskan mobdin yang telah ditarik diantaranya, mobil Toyota Hilux tahun 2014 dengan  nomor polisi DG 640 yang ditarik dari H.M Natsir Thaib pada 27 November 2020.

Selanjutnya, mobil Toyota Prado tahun 2007 dengan nomor polisi DG 20 MU ditarik dari H.M Natsir Thaib pada 27 November 2020.

Selanjutnya, mobil Toyota Innova tahun 2006 ditarik dari Hj. Hindun pada 27 November 2020, mobil Toyota Innova Q tahun 2019 ditarik dari Ir. Saiful Turay pada 27 November 2020, mobil Toyota Fortuner 2 tahun 2009 dengan nomor polisi DG 2 ditarik dari H. Saiful Ruray pada 27 November 2020.

Sementara untuk mobil Toyota Fortuner tahun 2014 ditarik dari H.M Natsir Thaib pada 27 November 2020, mobil Nissan X-Trail dengan nomor polisi DG 470 MU ditarik dari Rais Sahaan Marsaoly pada 19 Maret 2021 dan satu motor Suzuki Smash tahun 2008 dengan nomor polisi DG 2663 MU ditarik dari Said Sanath pada 19 Maret 2021.

“Dari jumlah 16 mobdin di atas baru ditarik sebanyak 8 mobdin dan sisanya masih dalam proses bersama 1 unit motor,” ungkap Erryl Prima Putera Agoes baru-baru ini.

Dia juga menjelaskan, aset aula melati yang diperseketakan oleh Pemprov Malut dengan Pemkot Ternate telah dibuatkan LO oleh Datun sebagai solusi yang dapat dipergunakan oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan terkait penguasa aset tersebut.

“Sementara untuk aset eks PTPN XXVIII seluas 1,905,13 hektar ini sudah kita urus juga dan saat ini JPN sudah mendaptkan data-data terkait lokasi tanah eks PTPN XXVIII untuk kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT