Home / Nusantara

Kejati Maluku Utara Tegaskan 13 IUP Sudah Sesuai Prosedur

11 Februari 2022
Kepala Kejati Malut Dede Ruskandar

TERNATE, OT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Dade Iskandar menegaskan, 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang banyak diberitakan media sebagai inprosedural atau tidak sesuai dengan prosedur adalah tidak benar.

Menurut Dede, Kejaksaan telah dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Legal Opini (LO) sebelum terbit surat rekomendasi Gubernur Malut terkait 13 IUP tersebut ke Kementerian ESDM.

"Rekomendasi yang kita dikeluarkan, sudah kita kaji dari segala sudut pandang berdasarkan dokumen-dokumen yang sudah kita terima dari pemohon LO,” jelsa Dade Ruskandar, Jumat (11/2/2022).

Kata Dede, pihaknya telah menerbitkan LO pada November 2021 yang diajukan Pemerintah Provinsi Malut sebagai dasar rekomendasi untuk PT Harum Cendana Abadi, salah satu pemegang IUP yang sempat disebut palsu.

Kata dia, LO yang diminta dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu sudah memenuhi kajian hukum dari berbagai aspek dan saat penyusunannya juga menghadirkan berbagai pihak yang terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap (DPMPTSP) Malut dan instansi lainnya.

“Jadi tidak benar kalau itu disebut tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala ESDM Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang menyebutkan, kewenangan untuk menerbitkan atau mencabut saat ini sudah berada di Kementerian ESDM RI.

Ia menjelaskan, sebelum Surat penyampaian 13 SK IUP Operasi Produksi dan LO kepada Kementerian ESDM pada November 2021, pihaknya sudah melakukan rapat bersama yang juga dihadiri Kepala DPMPTSP Maluku Utara.

"Setiap permohonan yang diajukan selalu melihat aspek dari dokumennya, kemudian diperiksa legal standingnya, baru dikirim ke Kementerian ESDM di Jakarta," terang Hasyim baru-baru ini.

Terhadap 13 IUP yang diajukan, ia menilai semua aspek dokumen termasuk legal standing semuanya lengkap dan kemudian disampaikan ke Kementerian ESDM sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Sekedar diketahui, terhadap dokumen tersebut, proses LO yang dilakukan kejaksaan diantaranya analisis yuridis termasuk penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan, wawancara, mendengarkan pemaparan dan alasan-alasan yang diajukan oleh Dinas ESDM Maluku Utara serta mencocokkan dokumen yang disajikan dengan ketentuan perundang-undangan.

IUP eksplorasi PT Harum Cendana Abadi telah dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas ESDM Maluku Utara, dengan hasil tidak terdapat permasalahan hukum perdata maupun status perseroan.

Kendala yang ditemukan adalah bukan akibat permasalahan hukum tapi terkait dengan pengadministrasian yang di luar kemampuan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dianggap layak dalam aspek kemampuan persyaratan dasar dan kemampuan berinvestasi di bidang pertambangan di Malut.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT