TERNATE, OT –Polres Kota Ternate berjanji akan melakukan penindakan kepada masyarakat jika melakukan kerumunan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketegasan ini berdasarkan Maklumat Kapolri nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19.
Kapolres Kota Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) khususnya di kota Ternate, sudah dipersiapkan beberapa pos Nataru yang berada di pusat kota Ternate.
Meski sudah ada pos tertentu Kapolres mengaku, Maklumat Kapolri juga akan dijalankan agar supaya kepatuhan protokol kesehatan tetap dijaga oleh masyarakat kota Ternate, dalam merayakan hari natal dan tahun baru 2021.
“Tujuanya agar bisa mencegah penyebaran virus coron,” ujar Aditya kepada indotimur.com, Kamis (24/12/2020).
Selaku kasatker di wilayah hukum kota Ternate, Aditya menegaskan, akan melakukan penindakan tegas hingga dilakukan pembubaran jika kedepatan banyak masyarakat yang sedang berkerumunan.
“Saat tahun baru 2021 nanti, personel gabungan akan melakukan patroli untuk memantau situasi. Jika kedepatan masyarakat yang sedang ngumpul maka akan dibubarkan, bila perlu secara paksa jika tidak mengindahkan perintah anggota,” tegasnya.
“Yang jelas kami akan bubarkan masyarakat jika sudah terjadi kerumunan di masa di libur dan puncak tahun baru 2021 nanti,” pungkasnya.
(ian)






