TERNATE, OT- Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, memusnahkan 171 Handphone hasil razia di tahun 2021 oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Malut, Teguh Wibowo kepada awak media mengatakan, pemusnahan barang terlarang berupa alat telekomunikasi di dalam Lapas dan Rutan Maluku Utara sebanyak 171 handphone.
“Ini merupakan hasil razia sepanjang Januari hingga Desember 2021, yang dimusnahkan hari ini dan disaksikan oleh masing-masing UPT Lapas dan Rutan," ujarnya, Selasa, (18/1/2022).
Menurut dia, pemusnahan ini merupakan komitmen untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam Lapas maupun Rutan.
"Dari pemusnahan ini kedepan saya harap agar pengawasan bisa lebih diperketat, sehingga penyelundupan barang terlarang bisa lebih sedikit atau bahkan tidak ditemukan lagi," harapnya.
Ia menjelaskan, dari 171 handphone yang dimusnahkan ini paling banyak ditemukan di Lapas Kelas IIA Ternate dan paling sediki di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ternate.
"Modus yang diselundupkan ke Lapas dan Rutan menggunakan berbagai cara, termasuk keterlibatan oknum petugas," ucapnya.
Ia menambahkan, dengan pemusnahan yang dilakukan ini, kedepan harus lebih menurun hasil razianya, bahkan tidak akan ampun jika ada keterlibatan oknum petugas.(ier)

   

   



