TERNATE, OT - PT Jasa Raharja perwakilan Maluku Utara (Malut) akan memberikan jaminan asuransi kepada karyawan perusahaan yang ada di Maluku Utara ketika mengalami kecelakaan di jalan raya.
"Jadi untuk karyawan perusahaan memang ada jaminan asuransi katika mereka mengalami musibah di jalan raya saat membawa kenderaan," kata Kepala perwakilan kantor PT Jasa Raharja Ternate, Nurul Subekti, Jumat (21/1/2022).
Kata dia, jaminan tersebut diberikan sesuai dengan undang-undang nomor 33 dan 34 itu tetap akan di bayar. Dan itu tetap dijamin asuransinya dari Jasa Raharja.
Kata dia, untuk karyawan perusahaan ketika terjadi musibah di luar dari perusahaan dan tepat di jalan raya, maka itu dijamin asuransinya meskipun dia menggunakan seragam perusahaan tersebut.
Namun, ketika dia karyawan perusahaan tersebut mengalami musibah di area perusahaan, tidak diberikan jaminan asuransi dari Jasa Raharja.
"Kita hanya berikan jaminan kepada karyawan tersebut ketika dia mengalami musibah di luar dari perusahaan yakni di jalan raya," katanya.(ian)

   

   



