TERNATE, OT- Kantor PT Jasa Raharja perwakilan Maluku Utara (Malut), menyalurkan santunan terhadap korban penumpang KM Sumber Raya 05 yang jatuh di perairan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) beberapa waktu lalu.
"Kita sudah berikan bantuan santunan berupa uang pada 31 Januari 2022 kemarin kepada ahli waris, dalam hal ini orangtua korban atas nama Abd Sanusi melalui transfer rekening bank sebesar Rp 50 Juta," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Malut, Nurul Subekti saat dikonfirmasi indotimur.com di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, santunan untuk Safil (5) bocah yang jatuh di laut, berdasarkan surat yang diterbitkan KSOP Kabupaten Halmahera Selatan, yang isinya menyatakan bahwa korban merupakan salah satu penumpang KM Sumber Raya 05 yang dinyatakan dalam data manifes.
"Nah, jadi penyerahan santunan itu sesuai dengan prosedural, yang mana setalah dalam proses pencarian diakhiri sesuai batas waktu yang ditentukan, barulah kita lakukan proses penyaluran santunan kepada pihak keluarga korban," jelasnya.
Nurul menyatakan, hal ini memang menjadi keterjaminan Undang-undang Nomor 33 tahun 1964, dimana Jasa Raharja mewakili pemerintah memberikan santunan bagi korban kecelakaan, sejak dia naik hingga dia turun dari kendaraan transportasi umum baik itu darat, laut dan udara.
"Jadi pada kasus ini, semenjak dia naik ke kapal sampai dengan dia turun dari kapal dan terjadi kecelakaan, maka tugas kita sesuai dengan amanah undang-undang memberikan penyaluran santunan kepada ahli waris korban," tambahnya.(ier)







