Home / Nusantara

Ini Besaran Upah Minum Kota Ternate Tahun 2022

30 November 2021
Nuraini Nawawi (foto_randi)

TERNATE, OT - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate akan menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2022 setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara diterbitkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Nuraini Nawawi mengatakan, untuk penetapan UMK 2022 pihaknya sudah melakukan rapat bersama pada 17 November 2021 lalu, dengan melibatkan semua unsur diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Akademisi Universitas Khairun Ternate, Akademisi UMMU, Badan Pusat Statistik dan Disnaker.

Menurut Nuraini, semua unsur ini sudah di SK-kan langsung oleh Wali Kota Ternate untuk melakukan pembahasan dan penyesuaian penetapan UMK di tahun 2022, dan pembahasan rapat pun sudah dilakukan.

"Semua unsur ini sudah melakukan rapat bersama dan SK-nya juga sudah disahkan Wali Kota, tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Malut," ujar Nuraini, Senin (29/11/2021).

Dia mengaku, dalam pembahasan rapat bersama semua unsur yang tergabung dalam dewan pengupahan ini, saat menetapkan UMK berpedoman pada aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah diberikan kepada Disnaker.

Nuraini mengaku, aplikasi yang dikirim dari Kementerian Ketenagakerjaan itu ada kenaikan 1,47 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.821.515.000, menjadi Rp.2.863.000  tahun 2022.

"Sekarang kita hanya menunggu SK Gubernur karena dari kesepakatan bersama dewan pengupahan sudah dilaksanakan," ungkapnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT