HALTENG, OT- DPRD Halmahera Tengah (Halteng) mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. First Pacifik Mining (FPM) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabpaten Halteng.
Sekretaris Komisi III DPRD Halteng, Munadi Kilkoda mengatakan, perusahaan ini tiba-tiba sudah melakukan operasi kembali setelah jeda kegiatan selama beberapa tahun.
Menuutnya, perusahaan ini sebenarnya bukan saja meresahkan masyarakat Sagea-Kiya, tapi dikhawatirkan akan memengaruhi ekosistem lingkungan di kawasan tersebut akan terus menurun.
“Sampai sekarang kita tidak tahu perusahaan ini sudah mengantongi izin lingkungan dan AMDAL yang baru atau belum. Kalau tidak ada, pemerintah harus tutup kegiatan tambang tersebut,” ucap Munadi dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Ketua AMAN Maluku Utara ini mempertanyakan AMDAL perusahan tersebut, apakah telah dilakukan perubahan atau sama sekali tidak, karena perubahan AMDAL dan izin lingkungan itu berkewajiban yang harus dia lakukan sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 23/2018.
“Kalau sudah ada AMDAL baru masyarakat terdampak memperoleh informasi melalui sosialisasi atau konsultasi. Bukan tiba-tiba langsung operasi seperti ini,” tegasnya.
Munadi juga mempertanyakan kegiatan penambangan baru untuk capai target sekitar 20 ribu kubik.
“Perusahaan sudah kantongi izin penambangan ore atau tidak, jangan sampai ini seperti kerja mafia, izinnya hanya pengambilan ore yang sudah di tampung tapi di lapangan ternyata juga ada kegiatan penambangan baru,” ujar Munadi.
Untuk itu, pemerintah daerah harus tegas melarang tidak boleh ada kegiatan tambang yang berdekatan dengan Talaga Legae Lol dan Boki Maruru, karena akan memengaruhi ekosistem kawasan tersebut.
“Kita punya pengalaman, dikala musim hujan pasti terjadi sedimentasi di Talaga Legae Lol dan kawasan pesisir sekitar Kawinet. Itu karena kegiatan penambangan berdekatan dengan danau ini, bahkan tidak ada sedimen pont di sekitar kawasan pesisir. Jadi memang dampak lingkungan cukup fatal," ucap Politisi Nasdem itu.
Lanjutnya, kawasan tambang ini sudah masuk dalam kawasan Geopark Boki Maruru yang telah di Perbupkan oleh Bupati Halteng Nomor 35/2021 maupun SK Bupati Nomor 556/2021. Bahkan dalam rancangan RDTR Kawasan Sekitar Industri, lokasi perusahan ini masuk dalam target pemukiman baru.
"Saya minta pemerintah melakukan penyelidikan, karena saya mendapati infomasi selama jeda kegiatan perusahan ini termasuk salah satu penunggak pajak. Kalau informasi itu benar, seharusnya izin operasinya dicabut,"tegas Munadi.(red)



