Home / Nusantara

DP3A Provinsi Malut Launching Program Ceria

01 Oktober 2022
Suasana Kegiatan Sedang Berlangsung di Taman Landmark Kota Ternate

TERNATE, OT - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara (Malut), melaunching program mencegah perkawinan usia dini (Ceria) di teman landmark Kota Ternate, Sabtu (1/10/2022).

Kegiatan launching Ceria yang diselenggarakan DP3A Provinsi Malut itu, dibuka secara resmi oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut Samsuddin A. Kadir, turut hadir Wali Kota Ternate, perwakilan Organisasi Perempuan dan Peduli Anak se-Malut, beserta sejumlah pelajar tingkat SMP/SMA di Kota Ternate.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutanya mengatakan, pihaknya  memberi apresiasi kepada DP3A Provinsi Malut, karena sudah melakukan terobosan dalam rangka mencegah perkawinan usia dini.

Menurutnya, persoalan menikah bukanlah hal yang baru diperbincangkan oleh publik melainkan ini adalah sesuatu terjadi sejak lama, sehingga dibutuhkan pengkajian terkait dengan anak dibawah umur.

"Kita sementara memikirkan untuk mencari solusi bagaimana bisa mengupayakan keluarga yang bahagia," ujar Wali Kota.

Dia mengaku, berdasarkan data yang tercatat di pengadilan agama tingkat perceraian di Kota Ternate sangat tinggi, olehnya itu pihaknya menginginkan agar ada semacam konseling nasehat perkawinan atau advokasi.

"Sehingga mereka bisa masuk didalam untuk melakukan pencegahan angka perceraian dan perkawinan dini," sebut Wali Kota.

Kata dia, pasca dari launching Ceria secara masif bisa diaplikasikan seluruh wilayah Provinsi Malut termasuk di Kota Ternate, selain itu pihaknya beri apresiasi atas gagasan program Ceria yang bisa memberikan edukasi kepada anak.

Terpisah, Kepala  DP3A Provinsi Malut, Musrifah Alhadar menambahkan, launching Ceria merupakan akronim dari mencegah perkawinan usia dini, kemudian ini merupakan suatu isu nasional karena di Malut sendiri sangat tinggi, dengan angka 13,09 persen, sementara dinasional 10,80 persen.

"Kita berharap melalui program Ceria andalan  kedepanya bisa menurunkan angka perkawinan dini, paling tidak bisa dibawa rata-rata nasional," ujar Kadis.

Kata dia, dalam rangka melakukan pencegahan perkawinan usia dini, DP3A sudah melakukan sosialisasi pada sekolah di lima Kecamatan Kota Ternate, selain itu perlu diketahui yang tergolong dalam anak adalah 0 sampai 18 tahun.

"Karena dalam UU Nomor 16 tahun 2019 menjelaskan bahwa, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah capai umur 19 tahun," kata Kadis.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Rayyan

BERITA TERKAIT