HALTIM,OT- Gugatan mantan Pasangan Calon Bupati Halmahera Timur (Haltim) Nomor 1 Hi Thaib Djalaludin terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) -RI tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Haltim periode 2021-2024, Ubaid Yakub-Anjas Taher ditolak Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Ubaid Yakub-Anjas Taher, Hendra Kasim saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp membenarkan, bahwa perkara di PTUN Jakarta dengan Nomor 155/G/2021/PTUN.JKT oleh Penggugat Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Hi Thaib Djalaludin sudah diputuskan, Rabu (27/10/2021) pukul. 13.00 WIB.
"Pada pokoknya amar putusan memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau dengan kata lain Majelis PTUN yang memeriksa perkara ini setuju dengan dalil hukum yang kami bangun. Namun setelah putusan ini upaya hukum yang dapat ditempuh penggugat adalah Banding dan itu hak penggugat di silahkan saja, "kata Hendra.
Lanjutnya, jika penggugat nantinya nyatakan banding atas putusan tersebut, tergugat sangat siap menghadapinya. Namun diirnya menyarankan kepada Thaib Djalaludin jangan lagi menempuh upaya hukum yang akhirnya nanti sia-sia.(dx)



