Home / Nusantara

Bea Cukai Ternate Tunggu Juknis Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022

17 Desember 2021
Jims (foto_randi)

TERNATE, OT - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), menyebut hingga sekarang masih menunggu juknis tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2022 dari pusat untuk diterapkan di Maluku Utara.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai kota Ternate, Jims mengatakan, untuk rencana akan ada peningkatan tarif cukai rokok di tahun 2022 tentu informasi tersebut sampai sekarang Beacukai Ternate belum menerima juknis dari pusat secara resmi.

Namun kata dia, jika dengan adanya peningkatan tarif cukai rokok sudah merupakan sesuatu yang pasti dan itu dihitung berdasarkan level strategis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, penentuan tarif cukai rokok ada kelompok-kelompok pengusaha rokok, mulai dari level golongan I, golongan II dan level golongan III sehingga dalam penentuan peningkatan tarif cukai rokok tidak sama.

“Tentu dengan kelompok ini maka akan menjadi faktor pertimbangan jika ada peningkatan tarif cukai rokok yang naik di tahun 2022,” ungkap Jims kepada indotimur.com, Jumat (17/12/2021).

Meski begitu lanjut Jims, jika ada peningkatan tarif cukai rokok tentu sudah dipertimbangkan mulai dari faktor tenaga kerja hingga meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang nantinya bisa mengandalikan komsusi di masyarakat dan ada penerimaan untuk negara.

Ia menambahkan, tariff CHT ini akan disampaikan secara detail ketika sudah ada juknis, tentang kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2022,” tutup Jims.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT