Home / Nusantara

Bea Cukai Sita 19.080 Batang Rokok Ilegal di Provinsi Maluku Utara

19 November 2021
ILUSTRASI (foto_ist)

TERNATE, OT - Sebanyak 19.080 batang rokok ilegal berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ternate yang diedarkan di tiga Kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

"Barang bukti ini kami sita pada saat petugas melakukan pengawasan di penjual rokok di kios-kios yang ada di tiga Kabupaten/kota, yakni Taliabu, Kepulauan Sula dan Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktovianus, Jumat (19/11/2021).

Kata dia, temuan ini didapatkan sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2021 dan dari jenis merek rokok yang ditemukan, diantaranya rokok merek rolling dan gudang cengkih.

“Jadi rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, kalaupun ada pita cukai tapi bekas bahkan pita cukai yang dipakai bukan peruntukannya, sehingga langsung diamankan petugas yang sudah diedarkan di kios-kios itu,” ujarnya.

Ia mengaku, dari hasil sitaan petugas sebanyak 18 kali dan menemukan barang bukti dengan total 19.080 batang rokok dan 10 botol liquid vape.

Sementara untuk potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sebesar Rp. 12.091.320, kerugian tersebut belum termasuk pajak rokok serta penerimaan dari sektor perpajakan.

"Dengan temuan ini kami akan terus lebih fokus untuk sosialisasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, tentang dampak dari rokok ilegal tersebut," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT