TERNATE, OT - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate Maluku Utara telah, mengusulkan 40 Narapidana (Napi) mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2022.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 40 napi khusus mendapat remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurutnya, sebagian besar napi yang diusulkan mendapat remisi hari kemerdekaan itu, merupakan napi dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum).
"Yang kita usulkan itu dari jumlah tersebut diantaranya napi dengan perkara penganiayaan, penelantaran anak, kasus narkotika dan satu orang kasus korupsi, mereka akan mendapat remisi khusus untuk 17 Agustus tahun ini," ujar Sujatmiko, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, Napi yang diusulkan untuk mendapat potongan masa tahanan telah melalui serjumlah persyaratan dan berdasarkan penilaian tersendiri oleh petugas saat menjalani masa hukumannya di Rutan.
Sujatmiko menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada remisi susulan, dengan ketentuan, "misalnya, jika sebelum 17 Agustus dia sudah putus, terus surat-suratnya belum lengkap, dan dari Kejaksaan eksekusi tanggal 20 sampai 25 Agustus maka ada pertimbangan," katanya.
"Ya kalau sudah menjalani sampai tanggal 17 Agustus dan itu terhitung enam bulan kita remisi susulan," tambah Sujatmiko.
Dia berharap, Napi yang diusulkan mendapat remisi pada tahun ini, agar lebih baik lagi dalam menjalankan kehidupan.
"Kita berharap kepada mereka yang diberikan remisi ini setelah kembali ke keluarga bisa menunjukkan hal yang positif bagi keluarga, dan masyarakat," harapnya.
(ier)






