Home / Nusantara

4 Andikpas Terima SK Remisi Khusus Natal 2021

26 Desember 2021
Suasana penyerahan SK remisi khusus Natal kepada perwakilan Andikpas (foto_humas LPKA Ternate)

TERNATE, OT - Sebanyak 4 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Sabtu (25/12/2021) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal 2021.

Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Maluku Utara, Filianto Akbar yang didampingi Kepala LPKA Ternate, Jayadikusumah di di kantor LPKA Ternate.

Filianto Akbar  saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, untuk pemberian remisi kepada Narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan dalam Lapas, juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan bagi undang-undang.

Kata dia, remisi ini diberikan kepada Narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Jadi tahun ini Remisi Khusus Natal di LPKA Ternata diberikan kepada 4 Andikpas. Adapun besaran Remisi Khusus Natal yang diterima oleh Andikpas adalah 15 hari sampai dengan 1 bulan," tutup Filianto Akbar.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT