Home / Nusantara

22 Napi di Rutan Kelas IIB Weda Disulkan Dapat Remisi HUT RI

14 Agustus 2022
Dadang Firmansyah

HALTENG,OT- Sebanyak 22 orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), diusulkan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia  (RI) ke 77 tahun 2022. 

Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Plt Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah mengatakan, sebanyak 22 orang  diusulkan untuk  mendapat remisi pada perayaan HUT RI ke 77 Tahun. Pengumuman akan disampaikan sebelum atau pada saat hari H HUT RI nanti.

"Kita dari rutan maupun lapas seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan bagi napi yang berhak mendapat remisi umum, dan remisi HUT RI ke 77,”ucap Karutan saat dikonfirmasi  Sabtu (13/8/2022).

Kata dia, remisi ini adalah hak para Napi, yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Remisi yang diberikan kepada narapidana ini juga bebeda, sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. 

"Ada Napi yang diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan,” katanya.

Sementara Kepala subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Weda, Zulkifly Husen mengatakan, remisi 5 bulan sebanyak 2 orang, remisi 4 bulan 3 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 7 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 1 orang, maka total keseluruhan 22 orang.

Adapun napi yang mendapat remisi dalam kasus perlindungan anak 15 orang, kasus pencabulan 1 orang, kasus Narkotika 3 orang, kasus penggelapan 1 orang, kasus KDRT 1 orang dan Kasus Penganiayaan 1 orang.

"Untuk kasus korupsi dirutan tahun ini tidak mendapatkan remisi,”tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT