TERNATE, OT - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, M. Adnan menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Natal 2021 bagi 14 Narapidana (Napi) non muslim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ternate.
Penyerahan SK remisi khusus natal ini diberikan secara simbolis oleh Kakanwil Malut yang didampingi Kalapas Ternate, Maman Hermawan di Lapas Ternate.
Menurut Kakanwil, dengan pemberian remisi khusus natal kepada 14 Narapidana di Lapas Ternate ini, dapat memperkuat semangat saudara-saudara untuk bisa menjalani pidana di Lapas, selalu berbuat baik, dan dapat mengikuti pembinaan dan menjaga tata tertib Lapas.
"Saya juga menyampaikan selamat Natal dan Tahun baru 2022 kepada seluruh petugas dan WBP yang merayakannya," ungkap Adnan.
Kata Kakanwil, dengan pemberian remisi khusus natal ini bisa menjalani pidana dengan baik, jangan melakukan hal-hal tercela sehingga dapat menghalangi pemberian hak-haknya sebagai WBP.
“Kepada keluarga WBP di rumah, mari dukung dan support pelaksanaan pembinaan di Lapas Ternate ini agar dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Dengan pemberian remisi khusus natal ini, ia berharap, semoga mereka bisa lebih baik lagi kedepan. Usai penyerahan SK remisi khusus, dilanjutkan dengan panen ayam potong dan sayur mayur. Selain itu, Kakanwil juga melihat peternakan lele, dan mengunjungi pondok asimilasi dan edukasi di area pertanian Lapas.(ian)







