Home / Berita / Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Poros Maritim Tidak Akan Terwujud Jika Daerah Kepulauan Masih Tertinggal

06 Juli 2018
Suasana sosialisasi RUU

TERNATE,OT- Wacana pemerintah pusat melaksanakan poros maritim tidak akan terwujud, jika masih ada daerah kepulauan di Indonesia masih tertinggal dan tidak diperhatikan. 

"Keberadaan daerah kepulauan mampu menjadi pondasi terhadap keberadaan poros maritim. Maka, sudah sepatutnya RUU Daerah Kepulauan segera disahkan DPR RI, sehingga bisa memajukan daerah-daerah kepulauan yang mengalami kesenjangan dibandingkan daerah-daerah daratan di Indonesia," ujar Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono diacara Sosialisasi RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepuluan di Ternate, Jum’at (6/7/2018) siang tadi.

Menurut Nono, Indonesia saat ini masih terjadi disparitas antara daerah kepulauan dengan daerah daratan karena porsi penganggaran yang diberikan pemerintah pusat untuk daerah-daerah kepulauan tidak cukup digunakan sebagai pembangunan.

"Sistem penganggaran yang berdasarkan pada jumlah penduduk tidak adil bagi daerah kepulauan. Dimana anggaran satu kabupaten di pulau Jawa terkadang jumlahnya sama dengan anggaran satu provinsi di daerah kepulauan," terangnya.

“Akibat dari disparitas ini, semua menjadi tertinggal. Pendapatan daerah kepulauan jauh tertinggal. Ini jika dibiarkan terus akan menjadi masalah serius,” tegasnya dalam acara yang turut dihadiri oleh Wali kota Ternate, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, dan para Sultan di Maluku Utara.

Lanjut Nono, daerah kepulauan merupakan modal utama dalam perwujudan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia tidak bisa menjadi poros maritim dunia jika masih ada daerah-daerah yang tertinggal.

“Saya kira jika tidak diselesaikan poros maritim tidak akan berhasil. Ibaratnya bikin bangunan, itu ada lubang-lubang. Lubang-lubang itu daerah kepulauan. Serba tertinggal, miskin, dan lain sebagainya,” ucap senator dapil Provinsi Maluku ini.

Kata Nono, RUU Daerah-daerah Kepulauan sebagai solusi atas permasalahan disparitas yang dialami oleh daerah-daerah kepulauan. "RUU ini memungkinkan daerah kepulauan memperoleh anggaran yang lebih untuk kebutuhan pembangunan. Saat ini RUU Daerah Kepulauan berada di DPR untuk dilakukan pembahasan. Saya berharap RUU ini segera disahkan," harap Non.

“Sekarang kondisinya ada daerah yang maju dan tidak maju. Yang tidak maju adalah daerah kepulauan, jadi harus diberikan perhatian khusus, diberikan treatment khusus dari pembangunan dan yang bisa memerintahkan adalah undang-undang, janji presiden pun tidak bisa,” katanya.

Sementara itu, senator dapil Maluku Utara, Basri Salama mengimbau, agar setiap kepala daerah di daerah kepulauan memberikan dukungan penuh terhadap RUU ini.

Apa yang diperjuangkan oleh DPD RI melalui RUU ini, kata Basri, merupakan bentuk perjuangan untuk daerah. Jika disahkan, RUU ini akan memberikan keuntungan bagi daerah kepulauan yang saat ini masih tertinggal.

“Kita ingin mendorong negara adil terhadap masyarakat. Kalau tidak disupport dari daerah, kita hanya dianggap main-main saja oleh pusat,” tegas Basri.

Selain melakukan sosialisasi soal RUU Daerah Kepulauan, Nono Sampono juga melakukan sosialisasi mengenai RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Keberadaan RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat adat atas hak-hak yang dimiliki. Karena selama ini sering terjadi konflik atas hak masyarakat adat melalui keberadaan peraturan yang muncul.

“Kita baru saja mengesahkan RUU Perlindungan Hak-Hak Adat, ini penting. Maluku dan Maluku Utara kan daerah masyarakat adat. Dan jangan sampai terjadi tabrakan antara kepentingan perlindungan adat dengan hukum positif. Karena sekarang ini banyak muncul persoalan dimana mau digunakan hukum adat atau hukum positif. Dengan adnaya undang-undang ini bisa mengatur dimana keduanya tidak tabrakan,” jelas Basri yang juga Ketua DPD Hanura Maluku Utara ini.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT