HALBAR, OT - Senator Dr. R. Graal Taliawo paparkan beragam isu saat bincang santai dengan wartawan di Kabupaten Halmahera Barat, dalam safari politik gagasan, pada Senin (4/08/2025) malam.
R. Graal Taliawo anggota Komite II DPD RI Dapil Maluku Utara, selain dikenal luas dengan konsep "Safari Politik Gagasan" ia kini menduduki jabatan sebagai Wakil ketua 1 Panitia Perancang Undang-undang.
Beragam isu yang dipaparkan, satu diantaranya adalah Undang-Undang Minerba. dimana Ia terlibat langsung dalam perancang dan disebut-sebut "ngotot", memperjuangkan perlindungan masyarakat adat.
Di tangah-tangah investasi pertambangan kian tumbuh subur dalam program hilirisasi industri. termasuk di wilayah daratan Halmahera, Provinsi Maluku Utara.
Dalam bincang santai, Senator Graal menangapi pikiran-pikiran wartawan terasa begitu akrab. Selaku anak yang lahir dari masyarakat adat, Ia tetap berdiri dengam sikap tegas, bertanggungjawab perjuangkan hak-hak masyarakat adat.
"Karena saya juga lahir dari anak adat jadi mau tidak mau saya juga harus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dalam hubungan dan korelasinya dengan pertambangan,"ucap R. Graal Tiliawo, saat bincang santai dengan wartawan di Kedai Kiram Coffee, Senin malam.
Sejauh ini, kata Graal tidak ada perlindungan terhadap masyarakat adat, sehingga arogansi dari perusahaan tambang sangat luar biasa, bermodal IUP, industri pertambangan bisa menyingkirkan siapa saja.
"Nah sekarang tidak bisa, karena masyarakat adat itu harus diakui keberadaannya untuk kepentingan proyek pembangunan,"ungkapnya.
Maka dari itu, untuk menempatkan masyatakat adat dalam aturan bentuk kewajiban yang harus terus didorong sehingga pentingnya Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat di Maluku Utara.
Disini, peran wartawan dan media di Halmahera Barat begitu penting untuk mendorong agar Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang masyarakat adat dengan penjebaran lebih lanjut dari revisi Undang-undang Menerba
"Misalnya, apa itu masyarkat lokal dan masyarakat adat kemudian, batas-batas wilayahnya serta cara pengelolaanya". ucapa Graal, sembari mengingatkan, pembeda ini harus diatur jelas dalam Perda jika tidak, dapat memicu potensi benturan saling klaim.
(deko)