TERNATE, OT- Satu dari 4 terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Dia adalah mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanuddin alias Adnan. Sebelumnya dalam agenda putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun pidana kurungan.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, putusan majelis itu dibacakan hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon. Ia dijatuhi hukuman pidana kurungan badan 2 tahun, dan dibebankan membayar denda senilai Rp50 juta subsider pidana pengganti 1 bulan penjara.
Sementara ketiga terdakwa lainnya yakni Terdakwa Stevi Thomas dengan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN, divonis 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.
Terdakwa Kristian Wuisan yang juga pihak swasta dengan perkara nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang divonis pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Kemudian, terdakwa Daud Ismail atas perkara nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan putusan 2 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan.
Dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Adnan Hasanuddin. Diungkapkan hal-hal yang memberatkan perbuatannya. Eks Kadis Perkim itu, dinilai tidak membantu penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan dalam persidangan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, jujur dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Disamping itu, terkuaklah uang yang diberikan terdakwa kepada AGK senilai Rp 800 juta itu diberikan secara bertahap, terdiri dari Rp 20 juta, Rp 25 juta hingga Rp 100 juta maupun Rp 150 juta.
Lebih lanjut, usai menyatakan Adnan Hasanuddin terbukti bersalah menurut hukum dan menjatuhkan hukum pidana kurungan badan. Adnan kemudian diberikan kesempatan berdiskusi dengan para penasehat hukum atas putusan majelis. Setelahnya terdakwa Adnan menyatakan menerima semua putusan menjelis hakim tanpa pikir-pikir atau melakukan banding.
Kesempatan yang sama ditanyakan Majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda dengan terdakwa dan penasehat hukum Jaksa KPK memilih pikir-pikir selama 7 atas putusan majelis.
(ier)