TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara secara resmi menghentikan penyidikan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat konser dangdut alumni D'Star 2019, Fildan Rahayu di Desa Mintun Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu, awal Desember tahun lalu.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan, saat dikonfirmasi wartawan di Ternate, membenarkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Fildan Rahayu di Taliabu.
"Iya betul, kasusnya sudah dihentikan setelah dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut," kata Adip kepada indotimur.com, Rabu (10/2/2021).
Berita Terkait : Gelar Konser di Taliabu, Mantan Juara LIDA Diduga Langgar Protokol Kesehatan
Baca Juga : BKPRMI Malut Soroti Penanganan Kasus Fildan Rahayu
Dia menjelaskan, setelah melaksanakan gelar kasusnya maka disimpulkan, perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga penyidik menghentikan proses penyelidikanya kasusnya.
Baca Juga : Polisi Sebut Keterlibatan Bupati Taliabu di Acara Konser Fildan Sebagai Tamu
"Hasil gelarnya tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga penyelidikan terhadap perkara tersebut dihentikan," ucap Adip.
Adip juga mengaku, dalam gelar perkara yang dilakukan di Ditreskrimum Polda Malut, telah disimpulkan. "Jelas kasusnya dihentikan dengan alasan penyidik, tidak ada unsur pidana," pungkasnya.
(ian)