Home / Berita / Nasional

Gelar Konser di Taliabu, Mantan Juara LIDA Diduga Langgar Protokol Kesehatan

Adip : Kita Sudah Perintahkan Polres Sula Untuk Memanggil Panitia Penyelenggara
06 Desember 2020
Fildan Rahayu saat menggelar konser di Taliabu (foto_ist)

TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara telah memerintahkan Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) untuk segera memanggil panitia penyelenggara bersama penyanyi dangdut Fildan Rahayu.

Pemanggilan ini dilakukan polisi setelah lulusan juara Liga Dangdut Indonesia (LIDA) menggelar konser di Desa Mintun Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (4/12/2020) malam.

Padahal sesuai instruksi Kapolri, dalam masa pandemi covid-19, pemerintah bersama masyarakat dilarang menciptakan kerumuman masa.

"Iya betul, penanggung jawab dan panitianya akan diperiksa oleh pihak Polres Sula," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan ketika dihubungi indotimur.com, Sabtu (5/12/2020) tadi malam.

Kabid memastikan,  Polda telah memerintahkan Polres Sula untuk segera melakukan pemanggilan dan  pemeriksaan kepada pihak terkait.

Adip juga mengaku, sebelumnya Polres Sula telah menghentikan kegiatan serupa, sebab kegiatan yang dilakukan tanpa pemberitahuan ke pihak Kepolisian.

"Yang jelas Polda sudah perintahkan ke Polres Sula untuk segera memeriksa panitianya dan proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT