Home / Berita / Nasional

Pelarian Napi Hingga Kasus WNA Filipina Kabur di Tobelo Jadi Sorotan Ketua Komisi III DPR-RI

21 Februari 2023
Ketua Komisi III DPR-RI Bambang Wuryanto

TERNATE, OT - Sejumlah permasalahan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga Rumah Tahanan (Rutan) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menjadi sorotan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Sejumlah permasalahan di Lapas dan Rutan di wilayah Malut tersebut salah satunya adalah kasus pelarian narapidana di Kabupaten Halmahera Utara.

"Di Kemenkumham ada beberapa permasalahan yang telah dibahas, termasuk pelarian napi dari dalam Lapas," ungkap Ketua Komisi III DPR-RI Bambang Wuryanto usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kanwil Kemenkumham Malut yang berlangsung di Ternate, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, permasalahan napi kabur ini bukan hanya terjadi pada Napi berkewarganegaraan Indonesia tetapi juga pada napi yang berkewarganegaraan Filipina yang kabur di Tobelo, Halmahera Utara.

Kata Bambang, pelarian Napi WNA asal Filipina di Tobelo ini menjadi catatan RDP sebagai bentuk menggali aspirasi dan pengawasan dari daerah.

"Yang pasti setelah RDP, nanti akan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi untuk mendapat solusi," akuhnya.

Pelarian napi WNA ini lanjut Bambang, nantinya akan dikumpulkan dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk membicarakan lebih lanjut terkait dengan solusi dan dampak kedepannya.

"Nanti dibicarakan bersama dengan Kepolisian maupun dengan Kejaksaan, kira-kira apa solusinya dan apa dampaknya," tuturnya.

Pelarian WNA menurut Bambang, ada pada putusan hakim yang tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

"Makanya ini nanti dilakukan audit keputusan, karena kita tidak boleh semena-mena kemudian menyalahkan," terangnya.

Untuk diketahui, 2 WNA diproses hukum karena mereka kedapatan memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Kasus tersebut awalnya ditangani Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara, dalam proses hukum keduanya ditempatkan diruang Detensi Pada Kantor Imigrasi.

Setelah ditahap II ke JPU Kejari Halmahera Utara dan disidangkan, Pengadilan Negeri Tobelo tidak mengeluarkan surat penahanan kepada kedua terdakwa yang merupakan suami isteri sehingga kabur kembali ke negara asal.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT