Home / Berita / Nasional

Muhammad Hakim Unggul di Perhitungan SS Ulang Pilkades Panamboang

01 Februari 2023
Kuasa Hukum Irsan Ahmad

HALSEL, OT – Panitia calon kepala Desa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akhirnya kembali melakukan perhitungan Surat Suara (SS) ulang Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada dua Desa, yakni Desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan dan Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan.

Dalam perhitungan SS ulang Hasil Sengketa Pilkades yang digelar di Aula Kantor Bupati Halsel pada Hari ini, Selasa (31/1/2022), Cakades Nomor Urut 1, Muhammad Hakim berhasil menumbangkan Cakades Petahana, Nomor urut 2 Heriwanus Karlos. dimana Muhammad Hakim meraih 431 suara, Cakades Nomor urut 2, Heriwanus Karlos meraih 423 suara, sedangkan Cakades Nomor Urut 3, Aneti Kastilong hanya meraih 228 suara.

Melalui rilis yang diterima indotimur.com,  Kuasa Hukum Cakades Panambuang Nomor urut 01, Irsan Ahmad, menyampaikan, dari Hasil Perhitungan Ulang SS Pilkades Desa Panambuang sudah sesuai berdasarkan fakta persidangan melalui Sidang Sengketa Pilkades Halsel beberapa waktu lalu.

“Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan telah selesai melalukan Perhitungan ulang di 2 Desa yakni Desa Fluk Obi Selatan dan Desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan. Untuk di Desa Panambuang sendiri sudah dilakukan Penghitungan Ulang berdasarkan Fakta Persidangan di Sidang Sengketa Pilkades,” jelasnya.

Kata Irsan, perhitungan ulang dilakukan, dimana terdapat perselisihan hasil SS ditemukan dibeberapa temuan pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM) hingga diputuskan dilakukan Perhitungan SS Ulang Pilkades Panambuang. 

“Bentuk pelanggaran, diantaranya adalah jumlah pemilih yang berpartisipasi untuk menyalurkan hak pilihnya yang terdaftar dalam DPT maupun DPTB tidak sesuai dengan jumlah rekapan di form plano dan banyak undangan orang lain digunakan dengan bukan nama yang tertera di undangan tersebut,” terang Irsan. 

Bahkan disaat masuk dalam tahapan perhitungan surat suara dilakukan, kata Irsan, dalam kondisi terjadi pemadaman Listrik, sehingga hanya digunakan alat bantu penerangan seadanya.

“Alat bantu penerangan itu, berupa Senter Handphone, meski telah ditegur oleh saksi untuk dipending, namun hal itu tidak diindahkan oleh Panitia Desa, sehingga panitia Desa tetap melanjutkan Perhitungan Hasil Suara Pilkades dengan kondisi kegelapan,” katanya. 

Irsan mengaku, perhitungan hasil surat suara Pilkades saat itu dilakukan secara cepat hingga saksi tidak dapat mengontrolnya.

“Dengan dasar bukti kecurangan yang diajukan oleh Penggugat, Muhammad Hakim itulah membuat Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel mempertimbangkan hasil Suara persilisihan Pilkades Desa Panamboan dan memutuskan melalui Pengumuman Hasil penyelesaian Sengketa, dimana Desa Panambuang harus dilakukan Perhitungan Ulang Surat Suara karena dugaan Panitia Desa Panambong dalam Perhitungannya terdapat Tanda Coblos pada Gambar Nomor Urut 1 (Penggugat) dibacakan Nomor Urut 2 (Terkait) dalam proses Perhitungan Ulang ini. 

Meski begitu, pengacara muda itu kembali menegaskan, hasil Perhitungan Ulang Pilkades Panambuang yang dilakukan Panitia Kabupaten sudah sesuai fakta persidangan.

“Hasil Perhitungan Ulang Sengketa Pilkades adalah hasil murni sesuai dengan hasil pemilihan di Desa,”  tutupnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT