Home / Berita / Nasional

KSOP Kelas II Ternate Mulai Berlakukan Rapid Antigen

12 Januari 2021
Affan Tabona (foto_ier)

TERNATE, OT - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Ternate, mulai berlakukan rapid antigen sebagai syarat kepada calon penumpang yang hendak menyebrang menggunakan jasa angkutan laut.

Kepala Kantor KSOP kelas II Ternate, Affan Tabona, Selasa (12/1/2021) mengatakan, pemberlakuan rapid antigen ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE 2 Tahun 2021.

Kata Affan, sesuai dengan instruksi dari kementerian perhubungan yang terbaru, kepada para calon penumpang yang hendak berangkat, sebelum membeli tiket harus mengantongi bukti rapid antigen.

Menurutnya, sebagai syarat terbaru yang diterapkan ini bertujuan untuk langkah penanganan dimasa pandemi Covid-19, sehingga rapid test antigen digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan.

Selain itu, jika ketentuan ini tidak di perhatikan akan dikenakan sanksi terlebih lagi apabila dokumen tersebut dipalsukan.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan diberi sanksi keras," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT