MABA,OT- Kurang lebih 7 jam menggeladah Kantor Bupati Kanupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) sejak Pukul 9.30 Wit - 16.00 Wit, tim Penyiidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeladah Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Haltim Rudy Etawan di Desa Soagimalah Kecamatan Kota Maba.
Ketua Tim Penyidik KPK RI, AKBP Hendri Cristian mengatakan, sejumlah dokumen milik Bupati Rudy Erawan sudah diamankan sebagai Bukti. "Dokumen milik bupati berupa daftar gaji dan beberapa dokumen lainnya kita sita," kata Cristian paskah penggeledahan di Kantor Bupati Haltim, Senin (05/02/2018).
Sementara ditanyai terkait jadwal pemeriksaan Bupati Haltim, Cristian mengaku dijadwalkan Senin 12 Februari pekan depan. "Pemeriksaan dijadwalkan pada tanggal 12 Februari," ujar Cristrian.
Terpisah, Asisten III Setdakab Haltim, H Thamrin Bahara mengatakan, dari penggeledahan tersebut tim berhasil menyita kurang lebih 16 Dokumen Administrasi berupa Surat cuti Bupati, Surat-surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Bupati, Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bupati Januari-Desember 2015 dan SK Pelantikan 2010 Wakil Bupati dan SK Pelantikan Bupati 2010-2015. SK Pemberhentian 30 Agustus 2015 kepada Karateker Bupati.
"Ada sekitar 16 Dokumen dalam bentuk administrasi yang disita, tetapi dua dokumen yang disita. SPJ dan SK Bupati," kata Tamrin.
Sementara amatan Indotimur.com, penggeledahan di Rumah Dinas Bupati, Tim Penyidik KPK tidak berhasil menyita dokumen apapun.(dx)









