TERNATE,OT- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten dan kota di Maluku Utara (Malut) harus menerapkan layanan Perizianan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis elektronik.
Ketua Satgas KPK Wilayah Timur, Misbah Taufiqrrohman menyampaikan, 10 kabupatrn dan kota di Malut, KPK mendorong untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelolah serta layanan perizinan.
"Pemerintah Kabupaten/Kota didorong semuanya berbasis elelektronik, agar lebih cepat diakses dan transparan," terang dia
Lanjut dia, di Malut ada tiga daerah sudah bisa menerapkan PTSP elektronik yakni, Pemprov Malut, Kota Ternate dan Halut. "Indikator dapat dilihat dari infrastruktur lebih maju serta akses cepat. Tapi di Malut ini semua Wilayah harus didorong, menggunakan perizianan yang berbasis online,"katanya.
"Kalau masih ada menggunakan manual, maka kami dorong agar segera digantikan online. Biarlah publik sendiri menilai," tutur Misbah
(al)









