TERNATE,OT- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Malut, Masrul H. Ibrahim dan Yahya Soamole sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap kedua pimpinan partai ini, atas dugaan kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu. Hal ini disampaikan pembina Gakkumdu Malut, Muksin Amrin dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Malut, Kamis (29/3/2018).
Perkara ini kata Muksin, awalnya ditangani oleh Bawaslu Malut atas dugaan keputusan sengketa pilkada yang digugat kuasa hukum tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (BUR-JADI) terhadap SK KPU Malut yang menerima Paslon Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) demgam menggunakan SK PKPI pada saat pendafataran bakal calon pada 8 Januari 2018 lalu.
"Bawaslu menilai ada faktor kesengajaan dari Masrul dan Yahya, yang menghadiri pendaftaran dua paslon tersebut," ujar Ketua Bawaslu Malut ini.
Dia menjelaskan, Pasal 186A ayat 1 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menegaskan, ketua dan sekretaris partai politik tingkat Provinsi dan atau tingkat kabupaten kota yang mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud pasal 42 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat Provinsi dan atau tingkat kabupaten kota di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp36 juta atau paling banyak Rp72 juta.
Lanjut dia, selama lima hari melakukan proses bersama Gakkumdu dengan memeriksa beberapa orang saksi. "Saksi yang diperiksa dalam hal ini lima orang anggota KPU Malut, saya sendiri sebagai ketua Bawaslu," jelasnya.
“Setelah semua saksi sudah diminta keterangan, kita dari Bawaslu dan Gakkumdu menyerahkan ke penyidik Polda Malut, dan waktu yang dilakukan Penyidik untuk melakukan pendalaman selama 14 hari,” ucap Muksin.
Muksin mengaku, tadi penyidik sudah meminta keterangan ke Masrul dan Yahya yang sudah berstatus tersangka. Dari hasil kesepakatan Penyidik, keduanya tidak ditahan karena mereka koparatif atau selalu hadir disetiap kali panggilan,” kata Muksin.
Dalam keterangan masrul dan Yahya, lanjut Muksin, mereka berdua siap menerima konsekuensi hukum sehingga kesimpulannya tidak ditahan.
Namun kedua tersangka diwajibak untuk lapor diri 1x24 jam ke Penyidik Polda sebelum penyerahan tahap dua ke Kejaksaan. “Sementara ini masih ditangan Penyidik Polda, sehari dua sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan. Setelah Kejaksaan menerima berkas kedua tersangka, selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan,” tutupnya.(red)









