MABA,OT— Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut), salah satu daerah yang rawan penyakit rabies.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Haltim, Din Adjision mengatakan, Haltum masuk sebagai daerah yang rawan penyebaran penyakit rabies, karena disebabkan oleh gigitan anjing dan telah mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
"Selama tahun 2017 dari data yang diperoleh tercatat sebanyak 3 kasus penyakit anjing gila di Haltim dan menyebabkan pada kematian," Katanya
Dia mengaku, pihaknya telah beberapa kali melakukan kegiatan faksinasi ternak anjing dibeberapa desa yang dianggap rawan penyebaran penyakit anjing gila, yakni di Maba Tenga desa Bebsili, Wailukum dan Tewil kecamatan Kota Maba dan Maba Utara Desa Sosolat.
"Jadi kami meminta kepada pemerintah desa mapun BPD agar membuat regulasi berupa Perdes, untuk membatasi kepemilikan anjing bagi masayarakatnya di desa masing-masing dan anjing yang tidak bertuan agar segera dimusnahkan," ujar Din.
Dikatakan, tahun 2018 pihaknya akan melakukan penertiban ternak, baik anjing maupun ternak lainnya yang dianggap menggangu kenyamanan masayarakat. Sebab Perda tentang ternak sudah disahkan oleh DPRD.
"Tahun 2018 kami sudah tidak lagi memberikan bantuan ternak sapi bagi warga yang berada di ibukota kecamatan, karena menggangu suasana kota," tambahnya.
(dx)









