TERNATE, OT– Penyerang andalan Malut United FC, Ciro Henrique Alves Ferreira E. Silva, menunjukkan keseriusannya untuk menetap lebih lama di tanah air.
Didampingi Asisten Manajer Malut United, Asghar Saleh, bintang sepak bola asal Brasil ini menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara untuk berkonsultasi mengenai proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (8/12/2025).
Kedatangan rombongan Malut United disambut hangat oleh Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, bersama Analis Hukum, M. Sidik. Dalam pertemuan tersebut, Argap menyatakan dukungannya terhadap niat Ciro, mengingat sang pemain telah menetap di Indonesia sejak 2019 dan memiliki kontribusi nyata bagi klub kebanggaan masyarakat Moloku Kie Raha.
“Kami mendukung penuh proses naturalisasi Saudara Ciro. Selama berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006, akan segera kami proses melalui sistem AHU Online,” tegas Argap di ruang kerjanya.
Asisten Manajer Malut United, Asghar Saleh, menjelaskan bahwa Ciro bukan hanya sekadar pemain asing biasa. Pengalamannya membela Timnas Brasil di Piala Dunia U-20 menjadi modal berharga bagi ekosistem sepak bola di Maluku Utara.
"Ciro mencintai negara ini. Kedepannya, ia punya potensi besar tidak hanya sebagai pemain, tapi juga sebagai pelatih yang bisa memajukan bakat-bakat lokal di Maluku Utara," ujar Asghar.
Alasan pilih Indonesia saat diwawancarai, Ciro Alves yang kini membawa Malut United bersaing di papan atas kasta tertinggi liga Indonesia, mengungkapkan alasan emosional di balik keputusannya.
“Saya bermain di sini dan telah jatuh cinta kepada Indonesia. Saya ingin membangun kehidupan bersama keluarga saya di sini,” ungkap Ciro dengan tulus.
Ciro juga menegaskan kesiapannya untuk menanggalkan kewarganegaraan Brasil demi menjadi WNI sepenuhnya, sesuai dengan aturan hukum Indonesia yang tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, M. Sidik, memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi Ciro sesuai UU No. 12 Tahun 2006, di antaranya, telah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana, serta memiliki pekerjaan/penghasilan tetap serta membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Langkah konsultasi ini menjadi babak baru bagi Ciro Alves untuk secara resmi menjadi bagian dari keluarga besar Republik Indonesia.
(ier)







