Home / Berita / Nasional

Jadi Pengedar Narkoba, BNNP Malut Tangkap Pegawai Bank dan Mahasiswa

tersangka dari perbankan
18 Desember 2017
kepala BNN malut rilis pengedar narkoba
TERNATE, OT Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) kembali meringkus tiga tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba.

Diketahui, ketiga tersagka  itu bernama M. Rio Syafiuddin alias Rio (24) pekerjaan mahasiswa, Agus Faisal alias Agus (24) pegawai salah satu Bank Pemerintah di Kota Ternate, dan Junaidi Zainul Asikin alias Dedi (32) tukang ojek.

Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Richard M. Nainggolang dalam konferensi pers di Kantor BNNP Malut Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota ternate Selatan, Senin (18/12/2017) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima.

Kata dia, tersangka Rio ditangkap dikediamannya di kelurahan Kampung Makasar Timur pada (6/12/2017) lalu, karena adanya laporan sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di rumah bersangkutan.

Selain melakukan penangkapan, anggota juga melakukan penggledahan dan dari tangan Mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi Negeri ini, berhasil menemukan 18 bungkus plastik bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 31,29 gram. "Anggota juga mengamankan satu HP Samsung putih dan satu kotak plastik bening,"ujarnya.

Lanjut Jenderal bintang satu ini, untuk tersangka Agus, warga kelurahan toboko ditangkap pada (7/12/2017) lalu ketika melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan ganja kepada Rio dirumahnya Kelurahan Kampung Makasar Timur atas permintaan Junaidi Zainul Asikin alias Dedi.

"Belum sempat melakukan aksinya di rumah Rio, tersangka Agus diringkus petugas BNNP Malut," terangnya.

Dari penangkapan Agus, anggota berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu, satu bungkus rokok dan satu HP Samsung warna hitam. 

"Setelah Agus ditangkap, anggota langsung melakukan pemeriksaan secara maraton dan kembali mengamankan Dedi di Kelurahan Mangga Dua Utara lingkungan Kelapa Pendek Kecamatan Kota Ternate selatan," jelasnya.

Dikatakannya, sesuai pengakuan dari beberapa pelaku, barang haram yang diterima didapat dari salah satu narapidana (Napi) yang ada di lembaga permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jambula Ternate. "Jadi saat ini kita terus melakukan koordinasi, baik Polda Malut melalui Ditresnarkoba maupun Lapas Jambula Ternate,"ujarnnya.

Richard menegaskan, untuk tersangka Rio yang masih berstatus mahasiswa dijerat dengan Pasal 114 (1), dan Pasal 127 (1) Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan persangkaan membeli, menjual, menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan untuk diri sendiri.

Sementara Agus dan Dedi disangkakan dengan Pasal 112 127 1) huruf a dan pasal 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan menerima, memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika untuk diri sendiri," pungkasnya.


Reporter: Zulkifli A. Yusuf

BERITA TERKAIT