TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate secara resmi telah mengumumkan alokasi kebutuhan dan daftar peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate tahun 2025.
Pengumuman dengan nomor : 800.1.2.3/4613/IX/2025, tertanggal 14 September 2025, ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman.
Pengumuman ini untuk menindaklanjuti, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1039 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate;
Pengumuman tersebut, menyebutkan ketentuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu :
- Terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara Tahun 2022 kemudian mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024 hingga tahapan tes CAT SKD dan/atau CAT SKB (kode R3T);
- Terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara kemudian mengikuti seleksi PPPK Periode I dan/atau Periode II Tahun Anggaran 2024 hingga ke tahapan Seleksi Kompetensi (kode R2/R3/R3b/R3T); dan
- Tidak terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, dan telah mengikuti seleksi PPPK Periode II hingga ke tahapan Seleksi Kompetensi (kode R4).
Pengumuman tersebut juga menyebutkan, alikasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
• Tenaga Guru : 528
• Tenaga Kesehatan : 215
• Tenaga Teknis : 2.902
Sehingga total kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak : 3.645
Detail rincian alokasi kebutuhan dan daftar nama peserta bisa dilihat pada Lampiran III Pengumuman ini.
Pengumuman juga mengatur pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
- Peserta WAJIB mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing, paling lambat hingga tanggal 22 September 2025;
- Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang hams diunggah peserta pada laman SSCASN yaitu:
a. Pas foto terbam pakaian formal dengan latar berwarna merah (file JPG/JPEG, maksimal 500 KB);
b. Hasil scan asli Ijazah yang digunakan sebagai dasar dalam pengangkatan PPPK Pamh Waktu (file PDF, maksimal 1.000 KB);
c. Hasil scan asli Transkrip Nilai yang digunakan sebagai dasar dalam pengangkatan PPPK Pamh Waktu (file PDF, maksimal 1.000 KB);
d. Hasil scan asli Surat Pernyataan 5 (lima) Poin sesuai format pada Lampiran I pengumuman ini, yang dibubuhi meterai Rp. 10.000 dan
ditandatangani (file PDF, maksimal 1.000 KB);
e. Hasil scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan keterangan
"Melengkapi Persyaratan Pengangkatan PPPK Pamh Waktu Pemerintah
Kota Ternate" (file PDF, maksimal 1.000 KB);
f. Hasil scan asli Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dan Hasil scan asli Surat Keterangan Bebas Napza dari BNN dengan keterangan "Melengkapi Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Ternate" (file PDF, maksimal 1.000 KB).
Semua dokumen persyaratan yang diunggah WAJIB terlihat jelas dan rapi;
Semua dokumen persyaratan WAJIB dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Ternate wajib menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat peserta yang memberikan data/keterangan yang tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pada ketentuan lain, Peserta wajib membaca dan memahami isi pengumuman ini secara cermat dan teliti. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, dapat mengajukan pengunduran diri melalui laman SSCASN dengan mengunggah surat pengunduran diri dengan format sesuai Lampiran II pengumuman ini;
Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kota Ternate tidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan seleksi;
Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Ternate akan diumumkan secara resmi melalui situs https://bkpsdm.ternatekota.go.id dan media sosial resmi BKPSDMD Kota Ternate, yaitu: Facebook: @BKPSDMDTernate. Instagram: @bkpsdm_ternate. Saluran Whatsapp: BKPSDM Kota Ternate
Download: Lampiran III Rincian Alokasi Kebutuhan dan Daftar Nama Peserta Calon PPPK Paruh Waktu.(fight)