Home / Berita / Nasional

Hakim PN Ternate Akan Kaji Permohonan Sita Jaminan PT NHM

03 Oktober 2023
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Ternate

TERNATE, OT- Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara akan mengkaji surat conservatoir beslag atau sita jaminan dalam gugatan wanprestasi terhadap perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Permohonan sita jaminan itu dilakukan oleh seorang Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Rahim Yasin.

Informasi yang diperoleh, surat sita jaminan rencananya akan diajukan setelah sidang selanjutnya dengan agenda mediasi kedua. Sidang perdana gugatan ini sendiri telah digelar PN Ternate pada Rabu (20/9/2023) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri PN Ternate, Kadar Noh menyampaikan, terkait surat permohonan sita jaminan itu. Nanti akan diperiksa majelis hakim. Apabila permohonan utu bisa dibuktikan tentunya majelis hakim akan melakukan conservatoir beslag.

"Karena ini bersifat permohonan ada dua kemungkinan bisa dikabulkan dan bisa juga ditolak," kata Kadar. Selesa (3/10/2023).

Dia menyebut, selama ini perkara perdata menyangkut permohonan sita jaminan itu jarang dikabulkan. Meskipun ada mungkin hanya satu atau dua saja.

"Tapi ini hak pengugat atas permohonan sita jaminan tak terlepas dari itu semua keputusan ada di majelis hakim," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, gugatan ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim dengan PT NHM yang beroperasi di Halmahera Utara. Perjanjian tersebut mulai ditandatangani pada 18 Maret 2021. Tapi seiring berjalannya waktu, Rahim menilai ada jasa yang tidak dibayarkan NHM.

PT NHM sebelumnya telah melakukan pembayaran tahap pertama honorarium dari Maret 20021 sampai November 2021 sebesar Rp 500 juta.

Namun, pada tahap kedua bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023, NHM belum melakukan pembayaran imbalan fee, sehingga jumlah pembayaran kewajiban belum dilaksanakan sampai saat ini.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT