HALSEL, OT - Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menilai, Inspektorat Halsel mandul atau tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), dalam mengawasi dan mencegah penyalahgunaan anggaran daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua GPM, Halsel Armain Rusli, melalui rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com Senin (26/9/2022).
Dalam rilisnya, Armain mengaku kinerja inspektorat lemah dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan penyalaggunaan anggaran daerah.
"Makanya sering kami usulkan agar tim saber pungli lebih diefektifkan untuk pengawasannya. Ternyata anggarannya tidak ada," ujar Armain.
Armain menambahkan, tupoksi dari Inspektorat kabupaten berupa Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai aturannya.
"Artinya, Inspektorat itu fungsi utamanya adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah," tambahnya.
Bukan hanya pengawasan terhadap kinerja OPD, mantan Ketua IMM Halsel itu juga mempertanyakan pengawasan Inspektorat sekaitan pelaksanaan Dana Desa.
Dia menilai pihak Inspektorat terkesan tutup mata dan tidak berfungsi dalam mengaudit anggaran DD di Halsel.
"Banyak pekerjaan dana desa sampai saat ini belum rampung, apa tindakan Inspektorat soal itu, ditambah lagi pengawasan soal kualitas pekerjaan fisiknya. Ada apa dengan Inspektorat dan Kepala Desa?"kesalnya.
Dia menjelaskan, Inspektorat daerah merupakan lembaga penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. Banyak hal dapat dicapai apabila institusi ini mampu menjalankan tugas-tugas pengawasan dan pencegahan.
Hakikatnya, inspektorat daerah berfungsi sebagai auditor internal pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengawasan umum pemerintah daerah dan tugas lain yang diberikan Kepala Daerah.
(iel)