Home / Berita / Nasional

Empat Terdakwa Divonis Berbeda Dalam Kasus OTT Gubernur Maluku Utara, Stevi Paling Ringan

17 Mei 2024
Empat terdakwa dalam kasus OTT Gubernur Maluku Utara telah divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate (istimewa)

TERNATE, OT- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis empat terdakwa dalam kasus suap atau gratifikasi proyek dan jabatan terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) berbeda-beda, dan paling renda terdakwa atas nama Stevi Thomas dari pihak swasta. 

Terdakwa Stevi Thomas dengan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN, divonis 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 1 bulan. 

Sementara 3 terdakwa lainnya, Kristian Wuisan yang juga pihak swasta dengan perkara nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang divonis pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Daud Ismail atas perkara nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan putusan 2 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Adnan Hasanuddin dengan perkara nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte divonis 2 tahun, dan dibebankan membayar denda senilai Rp50 juta subsider pidana pengganti 1 bulan penjara.

Dari 4 terdakwa, dalam putusan terdakwa Stevi Thomas C oleh Majelis hakim PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon juga sempat menyampaikan terkait dengan keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di pulau Obi, Halmahera Selatan. Dalam sidang sebelumnya, 22 April 2024,

JPU KPK sempat menghadirkan Dr. Ir. Bustari dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebagai saksi ahli dengan terdakwa Stevie Thomas guna menjelaskan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dengan kaitannya proyek PSN tersebut serta dianggap koperatif dalam memberikan keterangan, Stevi Thomas kemudian divonis lebih rendah dari terdakwa lainnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT