JAKARTA, OT - Guna menegakan profesionalitas untuk mewujudkan kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam melakukan peliputan, Dewan Pers saat ini, gencar melakukan pendataan sekaligus verifikasi media baik cetak, elektronik maupun cyber.
Langkah ini dilakukan agar Dewan Pers memiliki data yang akurat terkait media-media yang telah memiliki persyaratan dan layak mendapat perlindungan dari Dewan Pers.
Kasubag Pengembangan Pers Dewan Pers, Uci lepada sejumlah wartawan yang menyambangi kantor Dewan Pers, Jumat (2/2/2017), mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi media, baik secara adminiatrasi maupun faktual. "Salah satu tujuan verifikasi beberapa bulan terakhir ini lantaran melindungi media dari proses pemberitaan,”ujarnya.
Dia mengatakan, verifikasi yang dilakukan saat ini merupakan langkah awal Dewan Pers untuk mewujudkan profesionalitas wartawan dalam melakukan peliputan sebuah peristiwa.
"Ini akan dilanjutkan terus-menerus sampai semua media yang memang memenuhi syarat terverifikasi.Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers," ungkapnya.
Uci menambahkan, bagi media yang tidak mau diverifikasi karena berbagai alasan dipersilakan jalan. ”Namun, mereka akan dianggap bukan bagian dari media pers yang profesional," tandasnya.
Aturan mengenai verifikasi yang dilaksanakan Dewan Pers, kata dia, merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa perusahaan pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
"Pers harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun, pers tidak boleh menggunakan kebebasannya bertindak seenaknya saja, harus menaati Kode Etik Jurnalistik." sambungnya.
Sementara itu, Kadis Komsandi Thamrin Marsaoly yang ikut menyambangi kantor dewan pers juga mengaku masalah tersebut akan disampaikan melalui rapat dengan pemerintah kota.”Ini akan kita bicarakan dengan SKPD terkait, agar bisa menertibkan media yang melakukan peliputan di Pemkot,” ujar Thamrin.
Pemkot kata dia, akan memberikan toleransi kepada media yang belum terdaftar ke dewan pers. ”Kami juga akan memediasi mereka untuk daftarkan ke dewan pers nantinya," tutup Thamrin. (thy)









