TERNATE, OT - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni memberi warning bagi daerah-daerah yang tidak taat terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait efesiensi anggaran.
Hal ini ditegaskan Fatoni usai menggelar pertemuan dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, pada Jumat (25/4/2025) di kantor Bappelitbangda Kota Ternate.
Fatoni menegaskan, seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara wajib untuk melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, langkah efisiensi anggaran ini mencakup beberapa aspek, salah satunya adalah pengurangan biaya perjalanan dinas serta kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial.
Fatoni, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat mendorong semua daerah untuk melaksanakan efisiensi anggaran.
Proses efisiensi ini lebih berfokus pada relokasi anggaran dari program-program yang kurang prioritas, misalnya anggaran untuk perjalanan dinas dapat dipangkas hingga 50 persen.
“Dana yang dipotong ini akan dialihkan untuk keperluan belanja lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kita telah mengidentifikasi banyak anggaran yang tidak efektif, seperti biaya perjalanan dinas yang terlalu besar, sehingga perlu dikurangi. Selain itu, kegiatan seremonial sebaiknya dilakukan secara virtual,” ungkap Fatoni usai pertemuan.
Dia menegaskan, pemerintah daerah yang tidak mematuhi kebijakan efisiensi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Fatoni membeberkan, daerah yang tidak mengikuti program prioritas sesuai perundang-undangan dapat menghadapi berbagai bentuk sanksi.
“Sanksi bisa diberikan, manakala ada daerah yang tidak mengikuti, termasuk program yang lainnya, sanksinya bermacam-macam, tentunya nanti kita lihat bentuknya seperti apa,” tegasnya.
(fight)