TERNATE, OT - Sejumlah kritikan maupun saran disampaikan oleh Komisi III DPR-RI ke Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Polda Maluku Utara. Selasa (21/2/2023).
Komisi di DPR dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan itu mengkritisi salah satunya adalah 3 Program Utama Kapolda Malut yang sementara berjalan yakni ekonomi kerakyatan, zero pengangguran dan enterpreneur millenial.
Menurut Benny, 3 program yang sedang digagas aparat penegak hukum itu, bukan tupoksi Kepolisian dalam hal ini Kapolda.
"Saya mengkritisi, karena itu kan bukan tupoksinya pak Kapolda," kata Benny saat diwawancarai awak media usai RDP di ruang aula Polda Malut bersama Kapolda dan jajaran.
Meski begitu lanjut Benny, setelah tujuan dari 3 program utama tersebut dipaparkan lebih luas oleh Kapolda Malut dalam kesempatan RDP tersebut. Program yabg digagas itu sah-sah saja dilakukan akan tetapi 3 program itu tidak harus menjadi prioritas.
"Kalau untuk pengembangannya extra kegiatan kami mendukung kalau untuk hal itu. Karena tugas Kapolda itu kewenangannya adalah penegakkan hukum, dan mengayomi masyarakat kalau mengayomi ya kami dukung," tuturnya.
"Boleh-boleh saja tetapi jangan sampai 3 program itu menjadi prioritas," tambahnya.
Wakil Ketua Umum Demokrat itu juga menuturkan, ada beberapa poin yang disampaikan ke Kapolda Malut dalam RDP tersebut diantaranya memberantas mafia tanah dengan menjelaskan seperti apa modus operandinya serta sungguh-sungguh memerangi ilegal logging di wilayah Malut.
"Kami tadi juga meminta pak Kapolda untuk sungguh-sungguh mengambil langkah untuk memberantas mafia tanah yang ada di provinsi Maluku Utara termasuk mengambil langkah tegas terhadap anggota-anggotanya yang diduga kuat terlibat mafia tanah ini," tegasnya.
Meskipun demikian, Benny mengaku, dari pendapat itu Kapolda juga mendukung apa yang sudah menjadi bagian dari program pihaknya kesini. Sebab baru 2 bulan dia bertugas disini.
Selain itu, Benny juga menyarankan ke Kapolda Malut untuk melihat masalah penyelesaian hukum dengan cara Restorativ Justice (RJ) di Polda Malut dan jajaran. Sebab dalam RDP yang dikemukakan bahwa penyelesaian kasus yang dilakukan melalui RJ oleh Polda Malut sebanyak 552 kasus.
Benny menilai, cara tersebut berpotensi terjadi dugaan KKN jika tidak diawasi bisa saja melibatkan aparat penegak hukum di dalam proses penyelesaian RJ.
"Terkait dengan data penyelesaian kasus secara RJ, kalau itu betul terjadi angkanya sangatlah fantastis, kenapa bisa tinggi sekali restorativ justice disini," timpal Benny sembari meminta Kapolda agar supaya mengaudit kasus RJ tersebut.
(ier)