Home / Berita / Nasional

Bawaslu Khawatir Surat Suara Tidak Cukup Disaat Pencoblosan

27 Maret 2018
Muksin Amrin

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengkhawatirkan surat suara tidak cukup disaat pencoblosan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 27 Juni 2018 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut, Muksin Amrin pada wartawan menyampaikan, hal ini disebabkan karena jumlah masyarakat Malut yang non e-KTP sebanyak 152.404 orang, namun ditakutkan telah melakukan perekam tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Malut 2018, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mencetak surat suara sesuai jumlah DPT ditambah 2,5 persen.

“Bayangkan saja, jika 152 ribu orang ini belum ditetapkan masuk DPT, tapi mereka sudah melakukan perekam dan sudah mendapat Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil, lalu mereka menggunakan hak pilih pakai surat suara mana? Sementara surat suara yang dicetak berdasarkan DPT ditambah 2,5 persen,” ujarnya, Selasa (27/3/2018).

Kata dia, tidak ada surat suara yang disediakan KPU bagi orang yang menggunakan Suket dan KTP, maka ini masalah. "Masyarakat yang pakai Suket dan KTP bisa coblos kalau masih ada surat suara, tapi kalau habis maka tidak bisa coblos, karena mereka ini hanya pemilih cadangan,” jelasnya. 

Dia menjelaskan, masyarakat yang coblos pakai Suket dan KTP tidak bisa coblos pagi, karena mereka mendapat jatah di atas jam 12-13.00. Itupun apabila surat suara masih ada. Tapi jika surat suara sudah habis maka TPS langsung ditutup, sementara yang belum coblos bisa digeser ke TPS lain. Masalahnya, adalah TPS ini ditutup dengan waktu yang sama. 

Kasus kehabisan surat suara, kata dia, pernah terjadi di Pilkada Halsel dan Sula tahun 2015 serta Pilkada Halteng tahun 2017. “Ada ratusan orang yang tidak memilih gara-gara surat suara habis. Potenis ini yang kami memandang sangat penting, sehingga Dukcapil dan KPU provinsi bisa menyelesaikan masalah 152 ribu orang ini,” ujar Muksin. 

Parahnya lagi, lanjut Muksin, dikhawatirkan pada H-3 pencoblosan Dukcapil mengeluarkan Suket lalu menyerahkankan ke KPU kabupaten/kota dan disitribusi ke masyarakat, maka jumlah pemilih menggunakan Suket akan meningkat sedangkan surat suara terbatas.

“Masalah ini nantinya masyarakat menyalahkan KPU dan Bawaslu, pada hal ini tanggung jawab siapa. Jangan menuduh KPU dan Bawaslu, tapi masalah ini ada di Dukcapil,” kata Muksin.

Dia berharap, sebelum penetapan DPT tanggal 19 April semua sudah selesai.  Untuk itu, Dukcapil segera serahkan data ke KPU untuk ditetapkan menjadi DPT.

“Dengan adanya masalah ini, saat ini Bawaslu Malut dan Panwas kabupaten/kota membuka posko pengaduan khusus masalah DPT. "Jadi kalau ada yang belum terdaftar bisa dilaporkan," terangnya. (red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT