Home / Berita / Nasional

90 Persen Gugatan AGK-YA di MK Fitnah Dan Salah Alamat

27 Juli 2018
Hendra Karianga

JAKARTA, OT- Materi gugatan atas sengketa Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018 yang dibacakan Kuasa Hukum Pemohon (Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali) pada sidang perdana, Kamis (26/7/2018) kemarin di Mahkamah Konstitusi (MK) 90 persen berbau fitnah dan salah alamat. 

Penilaian atas materi gugatan Pemohon tersebut, ditegaskan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AHM-RIVAI), Hendra Karianga. Menurut Hendra, dalil gugatan AGK-YA yang dipaparkan Kuasa Hukum saat sidang perdana MK tidak substansi dengan pokok perkara. Pasalnya, materi yang diajukan kebanyakan menyerang pribadi AHM. 

"Sengketa pilkada Malut di MK itu hanya berkaitan dengan persengketaan perselisihan suara, tapi permohonan dari pihak pemohon sudah keluar dari materi, bahkan sudah menyerang pribadi AHM," cetus Hendra.

Menurut Hendra, permohonan pemohon menuduh AHM korupsi, sementarar AHM sudah bebas berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus masjid raya. Sementara kasus Bandara Bobong masih dalam proses penyidikan, sehingga tidak bisa menuduh orang korupsi.

"Ini kesannya mengalihkan isu dan tidak cerdas serta mereka kehilangan akal sehat, sebab yang dituduhkan korupsi itu telah selesai karena sudah ada inkra, sementara kasus yang ditangani KPK masih penyidikan belum ada keputusan, jadi kita harus menghormati karena Indonesia ini negara hukum maka asas praduga tak bersalah harus dihormati," jelas Hendara.

Selain itu, materi gugatan yang disampaikan tidak substansi dan keluar dari aturan serta sangat tidak tepat, karena yang dituduhkan itu tidak sesuai. "Masa tuduh orang korupsi disengketa MK. Itukan urusan pengadilan pidana, maka ini salah alamat," tutur Hendara.

"Jadi kasus yang dituduhkan oleh pemohon bahwa AHM Korupsi adalah fitnah dan MK tidak akan memeriksa itu, karena itu ranah pengadilan pidana," tegas Hendra.

Lanjut Hendra, MK tetap berpegang pada ketentuan Perundang-undang, yakni yang dilihat adalah perselisihan sengketa. "Benar tidak yang dilaporkan itu ada perselisihan, sengketa dan ada kecurangan. Jadi saya tetap optimis MK tidak akan keluar dari UU, karena yang diperiksa MK adalah perselisihan sengketa Pilkada," jelas Hendra.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT